Berikut adalah syarat menjadi pemilih di Pilkades Tmpurharjo 2016 berdasarkan Perda Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016.
- penduduk desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kades sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih.
- nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan penduduk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar