Sabtu, 22 Oktober 2016

Pendaftaran Balon Kades Tempurharjo


      Mulai hari ini (22/10), pendaftaran balon kades Tempurharjo sudah resmi di buka. Salah satu upaya untuk mensosialisasikan hal ini, pihak panitia Pilkades telah mengedarkan selebaran yang berisi tatacara dan syarat pendaftaran balon kades Tempurharjo. Edaran pengumuman bernomor 01 tahun 2016 ini selain dipasang dipapan pengumuman balai desa Tempurharjo, juga disampaikan melalui kepala dusun di wilayah desa Tempurharjo.

      Berikut kami ulas isi dari pengumuman tersebut:
"
Telah dibuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Tempurharjo Kecamatan Eromoko Kabupaten Wonogiri dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. tempat pendaftaran adalah di sekretariat panitia pemilihan Desa Tempurharjo.
  2. waktu pendaftaran dimula hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2016 jam 07.00 WIB dan ditutup pada hari Selasa tanggal 1 Nopember 2016 jam 16.00 WIB
  3. Persyaratan :
  • Warga Negara Republik Indonesia dapat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan pendaftaran secara tertulis yang diajukan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tempurharjo dengan dilampiri syarat-syarat sebagai berikut:
    • Syarat wajib
      • Surat keterangan sebagai WNI yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
      • fotokopi KTP yang dilegalisasi pejabat yang berwenang.
      • surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan YME yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel dengan bermaterai cukup.
      • surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka tunggal ika, oleh yang bersangkutan diatas kertas segel dan bermaterai cukup.
      • fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
      • fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang.
      • surat pernyataan bersedia menjadi calon kepala desa ditulis yang bersangkutan diatas kertas segel bermaterai cukup.
      • surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel dan bermaterai cukup.
      • surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana paling singkat selama 5 tahun atau lebih.
      • SKCK dari Polres
      • dikecualikan bagi pelamar lima tahun setelah menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sbagai pelaku kejahatan berulang yang dibuktikan dengan surat pernyataan diatas kertas segel dan bermaterai cukup yang ditandatangani oleh dua saksi dan diketahui oleh Camat.
      • surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya.
      • surat keterangan berbadan sehat dari RSUD Wonogiri.
      • surat keterangan  dari Pemerintah Kabupaten Wonogiri dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi kepala desa tiga kali masa jabatan dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel dan bermaterai cukup.
      • surat pernyataan dari calon kepala desa yang masih aktif bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kewajiban administrasi yang menjadi tanggungjawabnya sebagai kepala desa yang diketahui oleh camat.
      • surat pernyataan untuk menjaga dan melestarikan adat dan budaya yang hidup di masyarakat desa setempat.
      • surat pernyataan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian masyarakat, menjelang, pada saat, dan sesudah pelaksanaan pemilihan kepala desa.
    • Syarat tambahan
      • fotokopi keputusan pengangkatan bekerja/pernah bekerja di lembaga bagi pelamar yang pernah bekerja di lembaga pemerintahan dilegalisir oleh pejabat berwenang.
      • daftar riwayat hidup.
      • pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar , 2x3 sebanyak dua lembar beserta softcopy-nya.
  • Pakaian balon kades dalam pas foto sebagaimana poin sebelumnya adalah pakaian sipil lengkap/ nasional.
  • Berkas lamaran balon kades sebagaimana pada poin sebelumnya dibuat rangkap tiga.
demikian untuk diketahui oleh masyarakat

Ketua Panitia
TTD
Mino
"

      Selain persyaratan diatas perlu diketahui juga bahwa pada Perda No 17 Tahun 2016, syarat-syarat bakal calon kepala desa meliputi :


  1. WNI
  2. bertaqwa kepada Tuhan YME
  3. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Reupblik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika
  4. Berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat
  5. berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar
  6. bersedia dicalonkan menjadi Kades
  7. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
  8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang
  9. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  10. berbadan sehat
  11. tidak pernah menjadi Kades selama 3 kali masa jabatan
  12. tidak memiliki kewajiban administrasi yang menjadi tanggungjawabnya sebagai Kades dalam hal calon Kades berasal dari Kades aktif
  13. menanda-tangani Surat Pernyataan untuk:
    1. menjaga dan melestarikan adat dan budaya yang hidup di masyarakat desa setempat, dan
    2. menjaga kondusifitas masyarakat menjelang, pada saat, dan ssudah pelaksanaan Pilkades.
      Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa harap untuk memperhatikan persyaratan diatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar