Kampanye merupakan salah satu agenda yang tidak terlewatkan pada masa masa menjelang pemungutan suara. Begitu pula dengan Pemilihan Kepala Desa Tempurharjo 2016 ini. Dari panitia telah mengalokasikan waktu kampanye untuk para calon kepala desa hasil seleksi administrasi dan ujian (jika diperlukan). Waktu kampanye terjadwal pada tanggal 24 sampai 26 Nopember 2016. Sedangkan pada tanggal 28 Nopember 2016 sudah memasuki masa tenang.
Kampanye yang terjadi di lapangan sering diwarnai keributan dan pelaggaran ketertiban. Tentu kita sebagai warga akan merasa tidak nyaman dengan adanya keributan ataupun pelanggaran ketertiban yang terjadi. Dan tentu juga tidak ada yang menghendaki terjadinya keributan dan pelanggaran ketertiban. Masyarakat Desa Tempurharjo telah dewasa dalam menyikapi hal seperti ini.
Masyarakat Desa Tempurharjo tentu masih ingat dengan pesan Bapak Camat, Danang Erawanto S.Sos, ketika memberikan sambutan beberapa bulan yang lalu saat tirakatan malam tujuhbelasan (16/08) di halaman SD N 1 Tempurharjo. Beliau mengatakan bahwa masyarakat Desa Tempurharjo tidak hanya sekali dua kali melakukan Pemilihan Kepala Desa, dan ini seharusnya sudah menjadi hal yang biasa sehingga tidak perlu ada ribut-ribut yang malah akan merugikan warga Desa Tempurharjo sendiri.
Kemarin (20/10) saat pembekalan untuk panitia pemilihan kepala desa, Bapak Camat Eromoko juga menyampaikan, "Setiap calon saat kampanye tentu akan mengatakan bahwa akan berusaha membuat perbaikan-perbaikan, tapi kalau gagal terus calon itu malah ngamuk-ngamuk, bikin keributan, artinya yang dikampanyekan calon itu bohong, kalau memang mau membuat perbaikan, siapapun yang terpilih harus didukung bersama, termasuk calon yang tidak terpilih juga harus turut mendukung dan membantu program-program kepala desa terpilih.". Sudah semestinya kita, warga Desa Tempurharjo, tidak terbujuk oleh janji-janji, iming-iming material atau uang. Saat kampanye nanti, harus kita perhatikan mana calon yang akan membawa program-program yang relevan untuk Desa Tempurharjo.
Berikut ini juga kami sampaikan beberapa aturan yang tertuang dalam Perbup Nomor 30 Tahun 2016 mengenai kampanye Pilkades;
# Bentuk
kampanye yang dibolehkan
-
pertemuan terbatas
-
tatap muka
-
dialog
-
penyebaran bahan kampanye kepada umum
-
pemasangan alat peraga di tempat kampany dan di tempat lain yang
ditentukan oleh panitia pemilihan
-
kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan
# Bentuk
kampanye yang dilarang
-
mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-undang Dasar
Negara Reupblik Indonesia Tahun 1945, dan bentk Negara Kesatuan
Republik Indonesia
-
melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia
-
menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau calon
yang lain
-
menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat
-
mengganggu ketertiban umum
-
mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan
kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau
calon yang lain
-
merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye calon
-
menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan
-
membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut calon selain dari
gambar dan/atau atribut calon yang bersangkutan, dan
-
menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta
kampanye
# Pelaksanaan
kampanye dilarang mengikutsertakan
-
Kepala desa
-
Perangkat desa
-
Anggota BPD