Minggu, 30 Oktober 2016

Kunjungan Komisi I DPRD Wonogiri ke Desa Tempurharjo




     Menjelang Pilkades Tempurharjo 2016, Komisi I DPRD Kabupaten Wonogiri melakukan kunjungan selaku tim legislatif yang telah menyusun Perda mengenai Pilkades, pada hari Senin 31/10. Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Sugeng Ahmady beserta anggota. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk memantau pelaksanaan Pilkades serta pembahasan mengenai isi dari perda yang telah dibuat.


     Pertemuan antara Komisi I, Panitia Pilkades, Perangkat Desa dan BPD berlangsung di ruang rapat Desa Tempurharjo. Pertemuan ini dimoderatori langsung oleh PJ Kepala Desa Tempurharjo, Sangga Ota Kharisma, S.STP. Pertemuan ini berlangsung singkat antara pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.



      Dalam pertemuan ini, Wakil Ketua Komisi I, MH Zainudin, S.Sos, M.Hum sangat berharap agar partisipasi masyarakat dalam pemilihan nanti lebih tinggi. Karenanya pelaksanaan pemilihan kepala desa dilakukan di satu tempat, dalam hal ini balai desa. Selain itu, beliau juga barharap agar kondusivitas masyarakat tetap terjaga dan tetap mepertahankan nilai nilai adat yang telah ada sebelumnya.

5 Bakal Calon Telah Mendaftar


     Besok (01/11) merupakan hari terakhir pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Tempurharjo untuk mengikuti Pilkades Pada tanggal 29 Nopember mendatang. Sampai hari ini (31/10) telah terdaftar lima nama Bakal Calon (Balon). Namun demikian kelima Balon ini belum selesai melengkapi berkas administrasi. Berdasarkan informasi dari Ketua Panitia, Mino, Bakal Calon masih diberi kesempatan untuk melengkapi berkas-berkas administrasi sampai pada tanggal 10 Nopember 2016 pukul 14.00 WIB.

      Koordinator Sie Penjaringan, Suwanto mengatakan bahwa nama lima calon tersebut adalah Bambang E Suwarno, Katno, Ngatimin, Eka Srimulyanto,  Madi Ismnato. Kelima nama tersebut disebutkan sesuai dengan nomor pendaftarannya. Jika tidak ada pendaftar Balon Kades lagi, maka pada tanggal 11 Nopember 2016, nama-nama yang lolos seleksi menjadi Calon Kades sudah bisa diumumkan.

     Apabila ada cakal calon yang mendaftarkan namanya hari ini atau besok, maka akan dilaksanakan seleksi ujian yang di persiapkan panitia. Proses persiapan ujian dan pelaksanaan ujian ini akan dilaksanakan pada tanggal 11 - 16 Nopember. Seleksi ini akan mengundur pengumuman Calon Kades menjadi tanggal 17 Nopember 2016. Camat Eromoko, Danang Erawanto mengatakan bahwa, lima Balon saja cukup karena jika lebih akan memperlama proses pemilihan, khususnya pencetakan surat suara yang membutuhkan waktu juga nantinya.

Sabtu, 22 Oktober 2016

Yuk Kampanye Tertib, Cermati Aturannya


      Kampanye merupakan salah satu agenda yang tidak terlewatkan pada masa masa menjelang pemungutan suara. Begitu pula dengan Pemilihan Kepala Desa Tempurharjo 2016 ini. Dari panitia telah mengalokasikan waktu kampanye untuk para calon kepala desa hasil seleksi administrasi dan ujian (jika diperlukan). Waktu kampanye terjadwal pada tanggal 24 sampai 26 Nopember 2016. Sedangkan pada tanggal 28 Nopember 2016 sudah memasuki masa tenang.

      Kampanye yang terjadi di lapangan sering diwarnai keributan dan pelaggaran ketertiban. Tentu kita sebagai warga akan merasa tidak nyaman dengan adanya keributan ataupun pelanggaran ketertiban yang terjadi. Dan tentu juga  tidak ada yang menghendaki terjadinya keributan dan pelanggaran ketertiban. Masyarakat Desa Tempurharjo telah dewasa dalam menyikapi hal seperti ini.

     Masyarakat Desa Tempurharjo tentu masih ingat dengan pesan Bapak Camat, Danang Erawanto S.Sos, ketika memberikan sambutan beberapa bulan yang lalu saat tirakatan malam tujuhbelasan (16/08) di halaman SD N 1 Tempurharjo. Beliau mengatakan bahwa masyarakat Desa Tempurharjo tidak hanya sekali dua kali melakukan Pemilihan Kepala Desa, dan ini seharusnya sudah menjadi hal yang biasa sehingga tidak perlu ada ribut-ribut yang malah akan merugikan warga Desa Tempurharjo sendiri.

      Kemarin (20/10) saat pembekalan untuk panitia pemilihan kepala desa, Bapak Camat Eromoko juga menyampaikan, "Setiap calon saat kampanye tentu akan mengatakan bahwa akan berusaha membuat perbaikan-perbaikan, tapi kalau gagal terus calon itu malah ngamuk-ngamuk, bikin keributan, artinya yang dikampanyekan calon itu bohong, kalau memang mau membuat perbaikan, siapapun yang terpilih harus didukung bersama, termasuk calon yang tidak terpilih juga harus turut mendukung dan membantu program-program kepala desa terpilih.". Sudah semestinya kita, warga Desa Tempurharjo, tidak terbujuk oleh janji-janji, iming-iming material atau uang. Saat kampanye nanti, harus kita perhatikan mana calon yang akan membawa program-program yang relevan untuk Desa Tempurharjo.

      Berikut ini juga kami sampaikan beberapa aturan yang tertuang dalam Perbup Nomor 30 Tahun 2016 mengenai kampanye Pilkades;

# Bentuk kampanye yang dibolehkan
  1. pertemuan terbatas
  2. tatap muka
  3. dialog
  4. penyebaran bahan kampanye kepada umum
  5. pemasangan alat peraga di tempat kampany dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan
  6. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan

# Bentuk kampanye yang dilarang
  1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Reupblik Indonesia Tahun 1945, dan bentk Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau calon yang lain
  4. menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat
  5. mengganggu ketertiban umum
  6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau calon yang lain
  7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye calon
  8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
  9. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut calon selain dari gambar dan/atau atribut calon yang bersangkutan, dan
  10. menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye
# Pelaksanaan kampanye dilarang mengikutsertakan
  1. Kepala desa
  2. Perangkat desa
  3. Anggota BPD

Pendaftaran Balon Kades Tempurharjo


      Mulai hari ini (22/10), pendaftaran balon kades Tempurharjo sudah resmi di buka. Salah satu upaya untuk mensosialisasikan hal ini, pihak panitia Pilkades telah mengedarkan selebaran yang berisi tatacara dan syarat pendaftaran balon kades Tempurharjo. Edaran pengumuman bernomor 01 tahun 2016 ini selain dipasang dipapan pengumuman balai desa Tempurharjo, juga disampaikan melalui kepala dusun di wilayah desa Tempurharjo.

      Berikut kami ulas isi dari pengumuman tersebut:
"
Telah dibuka pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Tempurharjo Kecamatan Eromoko Kabupaten Wonogiri dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. tempat pendaftaran adalah di sekretariat panitia pemilihan Desa Tempurharjo.
  2. waktu pendaftaran dimula hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2016 jam 07.00 WIB dan ditutup pada hari Selasa tanggal 1 Nopember 2016 jam 16.00 WIB
  3. Persyaratan :
  • Warga Negara Republik Indonesia dapat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan pendaftaran secara tertulis yang diajukan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tempurharjo dengan dilampiri syarat-syarat sebagai berikut:
    • Syarat wajib
      • Surat keterangan sebagai WNI yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
      • fotokopi KTP yang dilegalisasi pejabat yang berwenang.
      • surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan YME yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel dengan bermaterai cukup.
      • surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka tunggal ika, oleh yang bersangkutan diatas kertas segel dan bermaterai cukup.
      • fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
      • fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang.
      • surat pernyataan bersedia menjadi calon kepala desa ditulis yang bersangkutan diatas kertas segel bermaterai cukup.
      • surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel dan bermaterai cukup.
      • surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana paling singkat selama 5 tahun atau lebih.
      • SKCK dari Polres
      • dikecualikan bagi pelamar lima tahun setelah menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sbagai pelaku kejahatan berulang yang dibuktikan dengan surat pernyataan diatas kertas segel dan bermaterai cukup yang ditandatangani oleh dua saksi dan diketahui oleh Camat.
      • surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya.
      • surat keterangan berbadan sehat dari RSUD Wonogiri.
      • surat keterangan  dari Pemerintah Kabupaten Wonogiri dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi kepala desa tiga kali masa jabatan dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel dan bermaterai cukup.
      • surat pernyataan dari calon kepala desa yang masih aktif bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kewajiban administrasi yang menjadi tanggungjawabnya sebagai kepala desa yang diketahui oleh camat.
      • surat pernyataan untuk menjaga dan melestarikan adat dan budaya yang hidup di masyarakat desa setempat.
      • surat pernyataan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian masyarakat, menjelang, pada saat, dan sesudah pelaksanaan pemilihan kepala desa.
    • Syarat tambahan
      • fotokopi keputusan pengangkatan bekerja/pernah bekerja di lembaga bagi pelamar yang pernah bekerja di lembaga pemerintahan dilegalisir oleh pejabat berwenang.
      • daftar riwayat hidup.
      • pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar , 2x3 sebanyak dua lembar beserta softcopy-nya.
  • Pakaian balon kades dalam pas foto sebagaimana poin sebelumnya adalah pakaian sipil lengkap/ nasional.
  • Berkas lamaran balon kades sebagaimana pada poin sebelumnya dibuat rangkap tiga.
demikian untuk diketahui oleh masyarakat

Ketua Panitia
TTD
Mino
"

      Selain persyaratan diatas perlu diketahui juga bahwa pada Perda No 17 Tahun 2016, syarat-syarat bakal calon kepala desa meliputi :


  1. WNI
  2. bertaqwa kepada Tuhan YME
  3. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Reupblik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika
  4. Berpendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat
  5. berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar
  6. bersedia dicalonkan menjadi Kades
  7. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
  8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang
  9. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  10. berbadan sehat
  11. tidak pernah menjadi Kades selama 3 kali masa jabatan
  12. tidak memiliki kewajiban administrasi yang menjadi tanggungjawabnya sebagai Kades dalam hal calon Kades berasal dari Kades aktif
  13. menanda-tangani Surat Pernyataan untuk:
    1. menjaga dan melestarikan adat dan budaya yang hidup di masyarakat desa setempat, dan
    2. menjaga kondusifitas masyarakat menjelang, pada saat, dan ssudah pelaksanaan Pilkades.
      Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa harap untuk memperhatikan persyaratan diatas.

Jumat, 21 Oktober 2016

Sudahkah Anda Boleh Memilih?


      Berikut adalah syarat menjadi pemilih di Pilkades Tmpurharjo 2016 berdasarkan Perda Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016.
  1.  penduduk desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kades sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih.
  2. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya.
  3. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  4. berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan penduduk.
      Bagi warga Desa Tempurharjo yang merasa telah memenuhi persyaratan diatas, silakan konfirmasi ke Kepala Dusun mengenai nama anda sudah terdaftar sebagai pemilih pada Pilkades 2016 atau belum.