Waktu perhitungan surat suara tepat dimulai pada pukul 14.00 WIB hari Selasa (29/30). Perhitungan suara dilakukan oleh panitia pemilihan dihadapan para calon, saksi, serta masyarakat Desa Tempurharjo. Selama proses penghitungan suara, untuk menjaga keamanan dan suasana yang kondusif sejumlah hansip berjaga dengan pengawasan TNI dan Polri.
Perhitungan surat suara dilaksanakan secara urut per-ruangan. Kotak suara yang dibuka pertama kali pada pukul 14.00 WIB dari Ruang 1, yaitu kotak suara untuk dusun Tukluk, Guyangan, Ngargosari, dan Kragilan. Ada 3 calon yang memilih di Ruang 1 ini yaitu, Bambang, Eka, dan Katno. Hasil perhitungan surat suara dari Ruang 1 dipimpin oleh Katno dengan 278 Suara disusul oleh Eka dengan 192 Suara. Dan secara berurutan Bambang, Ngatimin, dan Madi memperoleh 169, 10, dan 3 suara. Dan terakhir tidak sah 4 suara.
Kotak dari ruang 2 dibuka pada pukul 15.15 WIB. Dengan total suara pemilih 697. Diruang ini, Ngatimin dan Madi memilih. Hasil perhitungan suara dari kotak ruang 2 dipimpin oleh Eka dengan 294 suara disusul oleh Ngatimin dengan 181 suara. Katno, Madi, dan Bambang secara berurutan 131, 54, dan 36 suara serta 1 surat suara rusak.
Kotak 3 dibuka pada pukul 16.45 WIB dan berakhir pada 17.45 WIB. Suara terbanyak diperoleh oleh Eka dengan 757 suara, kedua Katno dengan 617 suara, ketiga Ngatimin dengan 242 suara, keempat Bambang dengan 230 suara, dan terakhir Madi dengan 60 suara. Surat suara tidak sah berjumlah 7 suara.
Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, Ketua Panitia, Mino, S.Pd menyatakan diakhir acara bahwa Eka Sri Mulyanto sebagai Kepala Desa Terpilih. Pelantikan rencananya akan dilaksanakan pada 4 Januari mendatang.
Selamat dan sukses untuk Pilkades 2016 Desa Tempurhajo yang berjalan lancar dan damai, selamat untuk kandidat yang terpilih semoga menjadi pemimpin yang amanah dan mau bekerja untuk rakyat semoga bisa membawa Desa Tempurhajo manjadi maju dan sejahtera.
BalasHapusAmiin Ya Rabb
Hapus